Selasa, 15 Desember 2015
Jumat, 20 November 2015
"Hukum Ikut-Ikutan dalam Tauhid", Oleh Abu Hasanol Bashri
Abu Hasanol Bashri (Abu Mudi, Pim. Pesantren / Dayah MUDI Masjid Raya Samalanga |
اذ كل من قلد فى التوحيد ايمانه لم يخل من ترديد
"Karena orang ikut-ikut ilmu Tuhid
Iman itu semua ragu tentang Tauhid"
Makna matan :
Karena bermula tiap-tiap (seseorang) yang taqlid ianya (seseorang) pada ilmu tauhid itu bermula imannya (seseorang) itu tidak sunyi ianya (seseorang) daripada keraguan
Penjelasan :
Mengapa makrifat Dzat Allah diwajibkan bagi setiap manusia yang mukallaf? karena seseorang yang mentaqlid orang lainnya tentang beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta'la. Maka iman orang tersebut senantiasa didalam keraguan atau tidak yakin kepada Allah Ta'la. Dan apa saja yang terjadi tentang perubahan pada alam ini. Maksud dengan taqlid adalah meng-ingtiqadkan perkataan orang lainnya tanpa adanya dalil yang dapat menolak syubhat atau pemahaman yang salah ketika berhadapan dengannya.
ففيه بعض القوم يحكي الخلفا و بعضهم حقه فيه الكشفا
"Satu kaum berpendapat padanya khilaf
kaum yang lain dipastikan tidak khilaf"
"Antara Cahaya dan Kegelapan, Bagiamanakah Cara Mengatasinya". Oleh Abuya Muhibbuddin Waly
اَلنُّوْرُ جُنْدُ الْقَلْبِ، كَـماَ أَنَّ الظُّـلْمَةَ جُنْدُ النَّفْسِ— فَـإِذَا اَرَادَ ﷲُ أَنْ يَنْصُرَ عَبْدَهُ ، أَمَدَّهُ بـِجُنُوْدِ الأَنْوَارِ، وَقَطَعَ عَنْهُ عَدَدَ الظُلْـمِ وَالأَغْيَـارِ.
“Nur itu ialah tentara hati, sebagaimana kegelapan itu tentara nafsu. Maka apabila Allah rnenghendaki bahwa Ia akan menolong hambaNya, niscaya Allah memberikan bantuan kepadanya dengan tentara-tentara Anwar (nur-nur), dan Allah memutuskan daripadanya bala bantuan kegelapan.”
Senin, 16 November 2015
Mengungkap makna "Cabul" dalam Islam
apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya
bagimu, Maka tinggalkanlah... (Al-Hasyr : 7)
Jadilah Engkau Pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta
berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh. (Al-A’raf : 199)
Dan telah
berkata Rasulullah SAW didalam hadist shahih :
اذا لم تستح فاصنع ماشئت
Apabila kamu tidak malu maka lakukanlah apa yang kamu kehendaki.
Tersebut dalam buku Ensiklopedia Indonesia
jilid 3, halaman 1356. (bahwa) cabul (itu) umumnya artinya “Tidak senonoh”, lihat juga (arti
dari) pornografi.
Dalam buku tersebut (pada) halaman 1131, bahasa yunani porne (yaitu) perempuan
jalang, (adapun) tulisan-tulisan cabul, (didalam keterangan) buku-buku (tentang
cabul) dan sebagainya (yaitu) melanggar kesusilaan.
Maka saya berkata : dipahami dari buku
ensiklopedia indonesia tersebut bahwa cabul itu ringkasnya (memiliki arti
adalah) “kurang ajar”, dengan arti tidak bermalu (yaitu orang yang tidak
memiliki malu), kalau (istilah) di Minangkabau (Padang) : “tidak ber’adat”,
(jika) didalam agama (artinya) tidak beradab dan tidak bermarwah (yaitu tidak
memiliki harga diri). Dalam agama islam, kurang ajar itu dapat disimpulkan
–ke-dalam tiga pem-bahagi-an :
a. Kurang ajar yang melanggar agama dan adat istiadat manusia seumpanya, seperti orang berzina dihadapan orang
banyak, yang (hukum) zina itu walaupun dimana saja (tempatnya juga hukumnya)
haram juga.
b. Kurang ajar yang melanggar adat istiadat manusia, tetapi tidak melanggar
hukum agama sebahagian orang yang sudah kawin tetapi belum lagi pulang kepada istrinya
sedangkan perempuan itu masih anak gadis kemudian oleh si laki-laki istrinya
itu dibawa melancong (atau jalan-jalan) umpamanya. (hal keadaan) ini menurut
adat aceh (perbuatan) kerja yang demikian (itu adalah) salah betul dan membawa
kedalam keributan dalam masyarakat (tetapi) kalau (hal ini) di-tinjau dari adat
kota. Di jakarta umpamanya, kerja si laki-laki itu tidak mengapa, karena
sebagai (hal keadaan) tersebut didalam kitab Asbah wan Nadhair :
العرف الخاص ينزل منزلة العام
Adapun Urf khas itu (kebiasaan masyarakat yang khusus)
itu turun pada tempat yang umum.
Dan (ditinjau) dari sebahagian kata pepatah : “Lain padang lain
belalang, lain lubang lain (pula) ikannya.
c. Kurang ajar yang salah menurut agama islam tetapi tidak mengapa menurut
adat setempat, seperti anak gadis di kota-kota umpamnya berboncengan (bersamaan) naik
kereta angin (atau kendaraan beroda) dengan kawan sekolahnya, sedangkan
keduanya (telah) bernafsu dan bersyahwat walaupun tidak salah menurut adat
tempat itu.
(Adapun dari) ketiga-tiganya itu (adalah)
masuk dalam bahagian cabul pada padangan agama dan terbenar didalam definisi
–di-dalam Ensiklopedia indonesia diatas (yang telah dijelaskan tadi), sebab
adanya kecabulan itu sekarang karena kebanyakan bangsa kita (hal yang) istimewa
umat islam (di beberapa) kota-kota (yang) sudah dipengaruhi oleh adat istiadat
barat dan lukisan-lukisan mereka yang kurang ajar, (maka) sungguh benarlah apa
yang telah pernah Rasulullah katakan tersebut didalam hadist al-Bukhari :
لتسببعن
من قبلكم
Maksudnya : kamu nanti (umatmu wahai Muhammad) akan
mengikut adat istiadat umat kristen.
Demikian kata Nabi, Maka untuk menetapkan
(semua) garis-garis (definisi) cabul itu disegala lapis (maka) menurut paham
saya (secara) tegasnya (adalah hal yang) mana melanggar agama, baik dari
tingkah laku maupun dari (segi) berpakaian-nya dan melanggar adat yang tiga itu
(sepertimana yang telah dijelaskan klasifikasinya diatas) dikatakan (sebagai)
cabul (jua), seperti guru-guru atau orang dewasa lainnya (yang) memakai celana
pendek dan sebagainya yang membukakan aurat, dan (juga) perempuan dewasa yang
memakai pakaian terbuka paha atau serupanya itu (maka semuanya) didalam agama
(juga) dikatakan cabul. (dan) ataupun (juga) seperti orang yang tidak
memuliakan orang tua ataupun pemimpin dan tidak mengasihi anak-anak kecil, yang
membawa mentinggung perasaan masyarakat, itupun menurut adat istiadat dikatakan
cabul juga.
Al-hasil, untuk membawa definisi cabul dengan
menenerangkan satu-persatu menurut keadaan ruang dan tempat (maka) sungguh
sulit dan tak dapat diterangkan (untuk itu dalam hal ini) hanya-lah kita ambil
pedoman saja dalam agama islam, asal pekerjaan atau perkataan yang (tetap juga)
masuk dalam (katagori) hukum haram walaupun tidak melanggar perasaan tempat
(juga) itu namanya cabul, (seperti) sebahagian anak-anak gadis yang dibawa oleh
teman-temannya pergi menonton walaupun kejadian itu dijakarta umpamanya (adalah
dikatakan cabul). Dan kita ambil pedoman pula meunurut adat itiadat negri,
sebahagian diminangkabau (padang) kalau hendak mengawinkan anak keponakan
perempuan hendaklah musyawarah dulu dengan nenek mamaknya kalau tidak begitu
menjadi cabul juga namanya, sebagaimana (hal) tersebut (itu) dalam kaedah
ushulul fiqh :
مالا ضابط له فى الشرع و لا فى اللغة يرجع الى العرف.
Sesuautu yang tidak terpelihara bagi sesuatu tersebut
didalam syara’ dan tidak terpelihara didalam bahasa (maka) kembalilah hal itu
kepada ‘Urf (adat istiadat)
Tentang (keadaan) cabul disegala lapis
penduduk, kalau umpamanya anak-anak dibawah umur hendaklah menurut adat
istiadat setempat, asal nanti (jika) dia sudah besar (dewasa). Adat itu bagus
juga (yaitu adat yang terdapat dibebrapa tempat), seperti membiasakan menutup
aurat dan anak-anak perempuan membiasakan bersekolah memakai batu tertutup lutut
umapamanya (maka hal itu adalah satu adat istiadat yang bagus), sekira-kira
anak itu telah diterima masuk (ke) sekolah.
Kalau umpamanya ditempat itu ada kolam mandi
orang banyak petani menyelam janganlah hendak akan mandi bertelanjang mandi
saja (artinya jangan terlalu telanjang, minimal aurat wajib mutlak tertutupi,
seperti dua lubang jalan, paha dan setengah badan) apalagi kalau diatanah aceh,
sekalipun orang yang mandi itu orang batak kristen.
Kalau kita pegawai negri hendaklah (memakai
pakaian dinas adalah) menurut aturan dan cara bagaimana yang biasa ditempat
dimana kita berada asal jangan melanggar peraturan agama.
Kalau murid-murid sekolah, biak menengah
ataupun diatasnya janganlah berlaku kurang ajar, seperti (contonya adalah)
bercelana berbuka paha, dan (bagi) yang perempuan jangan diberi-kan
bermain-main dengan tidak berbatas (yaitu melebihi permainan yang berlebihan
hingga melanggar agama), artinya perempuan itu (lebih baik dalam hal) pergaulan
im (Im : bahasa aceh, artinya diam) saja.
Kalau kita menjadi buruh atau bekerja dalam
satu perusahaan hendaklah menurut peraturan-peraturan yang berlaku dalam
perusahaan itu, asal-kan jangan merusakan perasaan masyarakat setempat dan
peraturan-peraturan agama sekali-kali jangan dilanggar.
Kalau kita termasuk kepada golongan saudagar
(orang kaya yang berjual beli sesuatu) umpamanya janganlah kita bergaul ketika
berjual beli dengan perempuan orang dan
lain menyolok mata (mengkedip-kedipkan mata).
Kalau kita orang majikan (pengusaha, maka) mestilah jangan kita pandang
orang gajian itu sebagai budak belian saja dan lain-lain ungkapan (perkataan)
yang kurang baik.
Kita kaum bapak, (maka) janganlah dimana ada
perempuan muda-muda sudah duduk pula kesitu merantam (merantam adalah bahasa
melayu, artinya ngobrol banyak hal) ini-lah dan itu-lah, tau kesana (dan) tau
kesini dan lain-lain-nya (yang) tak ber-kerperluan dan ber-kepentingan.
Bagi kaum ibu, jangan pula kalau (ke) tempat
laki-laki orang lain, main kerling kesana dan kerling kesini (dan) sampai
berani membuka-kan kaki dan pahanya serta dada-nya dan (juga mengeluarkan)
perkataan atau perbuatan yang menyinggung perasaan (orang lain)
Dan bagi guru (pendidik) yang penting sekali
karena (para guru) menjadi cermin perbandingan murid-muridnya supaya (anda)
jangan memberikan contoh sifat-sifat kekurangan ajaran, (selain itu jangan)
memakai celana pendek (bagi seorang guru) dan anak-anak gadis pelajar
jangan-lah dibawa bermain-main, bersenda gurau (sehingga) me-ngajak (anak
murid) melancong ke hutan (atau
piknik) yang membawa akibat merusakkan perasaan
masyarakat.
Bagi kita Ra’iyyah Umum (pengendara kenderaan dijalan-jalan)
jangan umpamanya berlaku kasar kurang ajar yang membawa kepada melecehkankan
pemimpin-pemimpin, misalnya kita ra’iyyah diatas kereta angin (yaitu sepeda)
sedangkan pemimpin kita berjalan kaki hendaklah kita memberi hormat selaku
memberi salam atau meminta maaf atau menghindarkan kereta (kendaraan roda dua,
seperti sepeda, motor) akan jauh sedikit.
Demikianlah uraian ringkas ini, semoga dapat
dipergunakan (uraian-uraian ini) dan berlaku diseluruh tanah air kita ini,
supaya segala perbuatan dan perkataan yang cabul itu dapat kita basmikan dari
permukaan indonesia ini.
Catatan :
Mudah-mudahan Allah memberi karnuia kepada segala
murid-murid saya (baik) laki-laki dan perempuan, tua dan muda (bahwa mereka)
jangan hendaknya kurang ajar, baik dipihak agama maupun dipihak masyarakat.
Dikutip dari buku : Al-Fataawa
Karya : alm. Abuya Syeikh Muda Waly Al-Khalidy (Ulama Besar Aceh)
Alih Bahasa : Tgk. Habibie M. Waly S.Th
"Bagaimana Sistem Ijtihad di Masa Nabi", Oleh : Alm. Abuya Muhibbuddin Waly
Bagaimana sistem sebenarnya Ijtihad hukum yang dijalankan oleh Rasulullah ? Apakah ijtihadnya sama dengan para ulama hari ini. Namun apa arti dari ijtihad itu sendiri ? Ijtihad adalah Jalan untuk menuju kepada sebuah hukum islam yang bersumber dari Al-Quran dan Hadist Rasulullah SAW. atau bisa disebut sebagai jalan penentu hukum halal ataukah haram dalam sebuah hukum yang hukum tersebut tidak ada disama Nabi SAW. Maka dalam hal menentukan sebuah hukum para ulama berkumpul dan mencari cara bagaimana status hukum baru yang timbul dari tubuh islam itu sendiri, apakah dapat dijadikan hukum halal, makruh, haram, boleh ataupun disunnahkan. Adapun hasil dari ijtihad disebut ijmak, yaitu hasil kesepakatan para ulama dari proses ijtihad. Jika ada suatu hukum dijadikan ijtihad oleh para ulama maka ketika siap dijadikan status huku resmi maka jadilah hukum tersebut menjadi ijmak.
Minggu, 15 November 2015
"Tabel Pembahagian Harta Waris", oleh Tgk. Habibie S.Th
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. Bapak
4. Kakek / ayahnya ayah
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10. Suami
11. Paman sekandung
12. Paman sebapak
13. Anak dari paman laki-laki sekandung
14. Anak dari paman laki-laki sebapak
15. Laki-laki yang memerdekakan budak
ADAPUN AHLI WARIS PEREMPUAN SECARA TERINCI ADA 11 ORANG
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Nenek / ibunya ibu
5. Nenek / ibunya bapak
6. Nenek / ibunya kakek
7. Saudari sekandung
8. Saudari sebapak
9. Saudari seibu
10. Isteri
11. Wanita yang memerdekakan budak
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Nenek / ibunya ibu
5. Nenek / ibunya bapak
6. Nenek / ibunya kakek
7. Saudari sekandung
8. Saudari sebapak
9. Saudari seibu
10. Isteri
11. Wanita yang memerdekakan budak
Jumat, 13 November 2015
Makna Bismillah yang Sesungguhnya", Oleh alm. Abuya Muhibbuddin Waly
TAFSIR BASMALAH
بسم الله الرحمن الرحيم
Bismillaahir-Rahmaanir-Ra-hiim
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi
Maha Penyayang
Dengan Nama Allah yang amat murah di dalam dunia ini
lagi yang amat mengasihani hamba-Nya yang mukmin di dalam negeri akhirat itu.
In the name of Allah, the Most Beneficent, the Most
Merciful
TAFSIR BASMALAH:
Basmalah berarti memulai segala sesuatu yang terpuji dengan
menyebut nama Tuhan yang bersifat dengan sifat wujud. Berdasarkan pengetahuan
tauhid yakni ilmu ketuhanan menurut agama Islam, nama Tuhan di sini yakni Allah
adalah nama Dzat-Nya yang bersifat dengan wujud, yaitu sifat nafshiyah. Sifat
nafsiyah ini dikaitkan dengan dzat Allah SWT. Maka adalah kalimat Allah
merupakan nama pada Dzat-nya Allah (اسم الذات)
dan kepada-Nyalah tunduk semua yang maujud karena semua yang maujud ini dari
alam ciptaan Allah adalah tunduk dan patuh atas segala perintah-Nya lagi
mengikuti segala karunia-Nya (rahmat-Nya).